KPU Selayar Tetapkan Dua Paslon Sebagai Peserta Pilkada 2020

SELAYAR, MEDIATA.ID-– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, tetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dr. H. Zainuddin, SH, MH dan Wakil Bupati Aji Sumarno, B. S. STp, MM (ZAS) bersama Paslon Bupati H. Muh. Basli Ali dan Wakil Bupati H. Saiful Arif, SH (BAS), di Pilkada Selayar Tahun 2020 yang berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Tanadoang, kantor KPUD, Kepulauan Selayar, Jalan Jen. A. Yani, Kelurahan Benteng, Rabu (23/9/2020).

Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati ditandai dengan penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan Paslon dari Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin kepada Liaison Officer (LO) ZAS, Sudirman serta LO. BAS, Andi Bahtiar Efendi, SH.

Selain itu penyerahan berita acara penetapan Paslon dan SK KPU, Ketua KPU, Nandar Jamaluddin juga menyerahkan kepada Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno.

Saat kegiatan berlangsung, KPU, tetap memperketat protokol kesehatan Covid – 19, kepada seluruh undangan dengan menggunakan masker dan jaga jarak.

Ikut dihadiri dan menyaksikan jalannya penyerahan Barita Acara dan SK penetapan KPU tersebut antara lain, Komisioner KPU, Mansyur Sihaji, Sukardi, Andi Nastuti.

Selain itu juga diikuti Ketua Bawaslu, Suharno bersama Komisioner Bawaslu, Abd. Kadir, Kasubag Tehnis KPU, Zainal dan beberapa Staf KPU.

Hadir pula selain LO Paslon, beberapa Pimpinan Partai Politik Pengusul Paslon sebagai pengusung dalam Pilkada Selayar, diantaranya, Ketua DPC Partai Gerindra, Zubair Nasir dan pengurus Partai NasDem serta Pengurus Partai Keadilan Sejahtera.

Berdasarkan kalarifikasi dan verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, KPU menetapkan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Kepulauan Selayar, tahun 2020, melalui Berita Acara penetapan Pasangan Calon Nomor: 232/PL.02.3-BA/7301/KPU-Kab/IX/2020, diantaranya, Calon Bupati, Dr. H. Zainuddin, SH, MH berpasangan Calon Wakil Bupati, Aji Sumarno, B, S STp, MM, melalui Partai Pengusul PKB, Partai Demokrat dan PKS, dengan jumlah 6 Kursi.

Serta Calon Bupati, H. Muh. Basli Ali berpasangan Calon Wakil Bupati H. Saiful Arif, SH, melalui Partai Pengusul, Golongan Karya, PDIP, PAN, NasDem dan Partai Gerindra dengan jumlah 18 Kursi.

Sementara itu berita acara penetapan Paslon tersebut juga ditandai dengan Surat Keputusan (SK) KPU, Kepulauan Selayar, nomor, 199/PL.02.3-KPT/7301/KPU-Kab/IX/2020. Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.

“susunan nama Paslon, bukan nomor urut calon tetapi berdasarkan nomor pendaftaran Calon”, kata Ketua KPU, Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin.

Situasi kantor KPU saat berlangsungnya penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU kepada pslon Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, S Ik, MH, bersama Wakapolres, Kabag Ops dan beberapa Kasat juga terlihat hadir di depan kantor KPU Selayar.(RZ).

Comment